Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) cukup efektif membantu kemudahan akunting dana desa yang rumit. Sistemnya bisa membantu permasalahan yang terjadi pada pengelolaan dana desa.
“Siskeudes sangat membantu. Karena sistem keuangan kita ini jauh lebih complicated (rumit) dibandingkan sistem keuangan perusahaan multinasional. Siskeudes tinggal entry saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019).
Hal tersebut dikatakan saat rapat kerja dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Kantor DPR RI Jakarta, Senin (18/3) kemarin.
Menurutnya, saat pertama disalurkan dana desa pada 2015 lalu telah menimbulkan permasalahan banyaknya kepala desa yang tidak memahami sistem keuangan pemerintah. Di sisi lain, mereka dituntut untuk mengelola anggaran dana desa yang jumlahnya cukup signifikan.
“Awalnya banyak kepala desa yang belum tahu soal keuangan pemerintahan. Misalnya yang paling simpel adalah banyak kepala desa yang tidak paham soal pajak,” ujarnya.
Meski demikian, menurutnya, pengelolaan administrasi keuangan dana desa semakin mengalami perbaikan setiap tahunnya. Bahkan, keberhasilan dana desa telah menjadi sorotan bank dunia dan IFAD untuk menjadi contoh pengembangan desa di negara lainnya.
“Jalan-jalan di desa sekarang sudah mulai bagus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan, Siskeudes adalah aplikasi yang merupakan implementasi dari sistem pengendalian keuangan pemerintahan tingkat desa. Siskeudes tersebut dikembangkan oleh BPKP dan Kementerian Dalam Negeri yang telah diterapkan sejak November 2015.
“Penerapan Siskeudes sampai Desember 2018 sudah 93% desa atau pada 95% kabupaten/kota yang mendapatkan dana desa. Jadi cukup masif memang pengaplikasiannya. Penerapannya dipantau langsung oleh Komisi 11 (DPR RI), bahkan ikut saat workshop di 101 titik kabupaten/kota dan dievaluasi langsung oleh DPR RI,” ujarnya.