Kediri – Sejumlah ASN di Pemkab Kediri was was sekaligus resah untuk melaksanakan program pembangunan. Tak sedikit dari mereka yang mengancam mengembalikan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berdasar pantauan detikcom di kantor Inspektorat Kabupaten Kediri, sedikitnya ada 5 ASN yang berniat mundur dan menyerahkan SK PPK atau PPTK miliknya. Dengan niat mundurnya mereka berarti akan ada hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan karena untuk menjadi PPK diperlukan kompetensi tertentu yang tidak dipunyai semua ASN.
Sayangnya saat detikcom berusaha mewawancarai salah satu dari mereka, yang bersangkutan enggan berkomentar. Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi membenarkan perihal adanya sejumlah ASN yang berniat mundur dan menyerahkan SK PPK atau PPTK nya. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, ASN merasa resah dan khawatir dengan hasil kerja pihak ketiga atau eksternal, seperti perencana, pengawas dan penyedia jasa yang menyalahgunakan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut berdampak ASN akan ikut diamankan aparat penegak hukum.
Kedua, tenggat waktu yang diberikan terlalu singkat, sehingga jika dipaksakan dikerjakan akan berakibat negatif pada proses pengerjaan dan hasil evaluasi kinerja pembangunan.
“Iya benar, sudah hampir 2 bulan ini sejumlah ASN meminta konsultasi dan bertemu dengan saya maupun staf, perihal keresahan, kekhawatiran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kediri, hingga berniat mengembalikan SK dan mundur dari PPK atau PPTK,” jelas Nono saat ditemui di ruangannya di Kantor Pemkab Kediri, Jalan Soekarno Hatta, Jumat. (5/10/2018).
Nono menambahkan keresahan yang dirasakan ASN bukan berarti ia takut dan akan berbuat kecurangan dalam pelaksanaan program, namun cenderung usai melaksanakan program pembangunan, dari pihak APH atau bahkan KPK apabila ada temuan kesalahan penyalahgunaan pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, namun ASN tetap ikut bertanggung jawab.
“Lebih kepada keresahan dan khawatir sudah bekerja hati-hati dan benar, sesuai aturan, namun laporan dan penyalahgunaan justru dilakukan oleh pihak eksternal, berakibat ASN diamankan pihak berwajib, hingga keluarga juga menanggung beban kesalahan,” imbuh Nono.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Subroto, justru memberikan jaminan kepada ASN dan Pemkab Kediri dalam melaksanakan program pembangunan daerahnya.
Dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), bersama dengan kepolisian pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan Pemkab Kediri dalam rangka perencanaan dan pembangunan daerah, sehingga Pemkab dan ASN tidak perlu khawatir dan was-was dalam melaksanakan tugasnya.
“ASN dan Pemkab Kediri tidak perlu takut dengan kami kejaksaan dan pihak berwajib, kami hadir bersama dalam membangun daerah, jika ada pengaduan masyarakat, kemudian didukung data komplet. Saya tinggal datang, data- data garapan dari kontraktor saya cek di lokasi, bila memang ada kerugian, seperti ada proyek pembangunan di salah satu desa, saya beri pilihan kelebihan dana dikembalikan atau harus diproses hukum,” jelas Subroto
ASN tidak perlu resah dan khawatir serta takut untuk menjadi PPK maupun PPTK, sepanjang dilakukan sesuai dengan SOP atau ketentuan yang ada dalam melakukan kegiatannya, APH tidak sembarang menyeret PPK atau PPTK dalam hukum.
“APH tidak sembarang menyeret PPK atau PPTK dalam hukum,” imbuh Subroto.
Berdasar pantauan detikcom, dalam kurun waktu 7 Bulan, ada 2 kasus pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Yang pertama adalah mantan Kepala Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Kediri Sri Suparmi yang ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas dugaan penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp 500 juta terkait dana bantuan untuk pembelian ternak pada kurun waktu 2015-2016. ….