Batu bara resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2 November 2020, sesuai dengan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 112. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, besaran PPN batu bara ini yakni 10%. Dampaknya, PPN 10% tersebut menurutnya juga menjadi tanggungan PLN sebagai salah satu pembeli batu bara domestik.
“Konsekuensi PPN sampai saat ini info dari PLN, PLN masih menanggung PPN. Jadi, mereka membeli batu bara dengan harga nambah 10%,” ungkap Sujatmiko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, PLN tengah meminta persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN 10% tersebut. “PLN sedang minta persetujuan Kemenkeu atasi antisipasi konsekuensi PPN 10% yang ditanggung PLN,” ujarnya.
Penjelasan Sujatmiko tersebut merespons dari pertanyaan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Eddy menanyakan bagaimana kejelasan dari pembayaran PPN akibat dijadikannya batu bara sebagai barang kena pajak, terlebih pengenaan PPN ini menurutnya juga akan mempengaruhi penjualan batu bara di dalam negeri.
“Nah saat ini masih belum ada kejelasan apakah PPN akan dibayarkan oleh penambang atau PLN dalam hal ini sebagai pembeli?” tanyanya kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada RDP tersebut.