Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan kerugian negara senilai Rp 21 miliar dari uang retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 21 miliar itu diduga terjadi pada anggaran tahun 2016 dan 2017. Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Amran Lakoni kepada awak media.
Dilanjutkan Amran, kerugian Rp 21 milliar tersebut berdasar hasil hitungan Inspektorat Kota Malang selama kurun waktu dua tahun, 2016 dan 2017.
Berdasarkan data itu, terdapat di 600 titik resmi parkir di Kota Malang. Sementara perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sendiri belum keluar hingga saat ini.
“Dari BPKP Jawa Timur sendiri, terkait masalah ini masih belum ada kejelasan atau jawaban, sesuai permohonan yang pernah disampaikan,” kata Amran, Sabtu (14/7).
Sejauh ini, Kejari baru menetapkan satu tersangka yaitu Kabid Parkir Syamsul Arifin. Syamsul sudah menjadi tahanan titipan Kejari di Lapas Klas I Malang sejak beberapa bulan lalu.
“Saat ini tersangka masih tetap satu orang, belum ada penambahan tersangka. Syamsul sudah ditahan di Lapas beberapa bulan lalu, sebagai tahanan titipan kejaksaan,” katanya.
Angka kerugian senilai Rp 21 miliar ini melonjak dari dugaan sebelumnya. Sebelumnya Kejari mengatakan ada kerugian Rp 1,5 miliar.