Catatan Berita : Khofifah Sambut Baik Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

812

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bisa memberikan preferensi bantuan keuangan antar daerah. Regulasi tersebut dinilai cukup penting, karena banyak kabupaten/ kota yang memiliki kemampuan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan.

“Pelaksanaan bantuan keuangan antar daerah sangat dimungkinkan dengan adanya PP No. 12 Tahun 2019. Tapi kami tidak boleh menafsirkan sendiri, karenanya referensi dari Kemendagri kami perlukan,” kata Khofifah pada acara Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/5).

Khofifah menjelaskan, salah satu yang membutuhkan kejelasan regulasi yaitu tentang bantuan keuangan daerah untuk SMA/ SMK. Harapannya, setelah kewenangannya berada di provinsi, jangan sampai kualitas ataupun kuantitasnya turun (downgrade).

“Banyak kabupaten/ kota di Jatim yang sudah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk penguatan kualitas dan kuantitas SMA/SMK. Ini juga untuk mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di beberapa daerah di Jatim yang sudah tinggi,” ujar Khofifah.

Menurutnya, keberadaan PP nomor 12 Tahun 2019 merupakan ruang untuk mendapatkan kejelasan soal bantuan keuangan, apakah bisa dilakukan secara langsung atau sebaliknya. Dengan demikian, setiap kepala daerah bersama DPRD akan memiliki kesamaan pemahaman, sehingga tidak terjadi beda penafsiran. Begitu pun dengan BPK maupun KPK.

 

Selangkapnya…