Catatan Berita: PAD Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Baru Raih 1,3 Juta di Triwulan Pertama

809

PANGGUNGREJO, Radar Bromo

Pemkot Pasuruan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah. Nilainya ditarget sangat kecil lantaran hanya Rp 6,5 juta tahun ini. Hingga akhir triwulan pertama, realisasinya mencapai Rp 1,3 juta.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kota Pasuruan, Yudie Andhi mengungkapkan target retribusi pemakaian kekayaan daerah tahun ini sama dengan tahun lalu. Pasalnya, potensinya fluktuatif atau naik turun.

“Kami tidak bisa memastikan potensi dari retribusi ini secara riil. Sebab, ini kan bergantung pada pemakaian kekayaan daerah itu sendiri,”ungkapnya.

Yudie menjelaskan retribusi ini sendiri bergantung pada penjualan dari hasil aset dan kekayaan daerah yang digunakan oleh warga. Hasil penjualan inilah yang masuk retribusi. Dan, sampai akhir Maret lalu, realisasinya sebesar Rp 1,3 juta dari target Rp 6,5 juta. Ia lantas mencontohkan trotoar jalan di perkotaan yang merupakan aset milik Pemkot. Lalu ada warga yang hendak merendahkan atau membongkar trotoar ini untuk digunakan sebagai tempat usahanya, maka warga tersebut harus memberikan ganti rugi.

Selengkapnya…