Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden ( perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ( BPJS)[1] Kesehatan.
“Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya memang berharap pemerintah mengalirkan dana dari cukai[2] rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya. Pembahasan mengenai pemanfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Jokowi pun menegaskan bahwa terbitnya Perpres tersebut tidak akan mengurangi pendapatan daerah.
Presiden menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah, tambah Presiden, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok. Presiden Joko Widodo menyampaikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)[3] untuk menambal defisit BPJS dilakukan sesuai dengan undang-undang. Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang, 50 persen dari cukai rokok memang digunakan untuk layanan kesehatan.
Tahun ini pemerintah menargetkan bisa mendapatkan pemasukan dari cukai rokok sebesar Rp148,23 triliun. Sedangkan, perkiraan penerimaan pajak rokok mencapai Rp13 triliun