SUMBER, Radar Bromo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menetapkan retribusi masuk wisata P-30 di Kecamatan Sumber. Tarif retribusi Rp 15 ribu itu, sudah termasuk asuransi bagi pengunjung wisatawan. Selain itu, hasil retribusi itu nantinya dibagi tiga pihak sesuai perjanjian kerja sama (PKS). Yaitu, Pemkab Probolinggo, Perhutani, dan Pemerintah Desa Wonokerso dalam hal ini BUMDes.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto. Sudah sekian lama wisata lokal di Kabupaten Probolinggo ditutup, termasuk P-30 di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber. Nah, hari ini sejumlah wisata lokal resmi akan dibuka. Termasuk penetapan penarikan retribusi bagi pengunjung wisatawan.
”Besok (hari ini, Red) akan di-launching pembukaan wisata lokal Kabupaten Probolinggo oleh Ibu Bupati di wisata P-30 Sumber,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Sugeng menjelaskan, retribusi untuk pengunjung wisatawan sudah ditetapkan sebesar Rp 15 ribu. Itu, setelah wisata P-30 masuk perda tentang retribusi wisata. Namun, perolehan retribusi itu tidak semua masuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo. Mengingat, wisata P-30 itu ada di atas lahan Perhutani. Selain itu, pengelolaan wisata P-30 itu juga melibatkan BUMDes.