Tulungagung – Dana Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sebesar Rp 15 miliar yang rencananya akan digunakan pada tahun 2025 dipastikan kembali ke kas daerah. Hal ini terjadi karena sebagian besar kepala desa (kades) mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (3/7), mengungkapkan pengembalian dana pilkades serentak akibat implikasi Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. “Sebagian besar kades diperpanjang masa jabatannya, sehingga banyak desa yang tidak lagi menyelenggarakan pilkades serentak pada tahun 2025,” ujarnya.
Disebutkan dia, hanya ada empat desa yang akan menyelenggarakan pilkades secara serentak pada tahun depan. Kades di empat des aitu tidak diperpanjang karena masa jabatannya habis sebelum pemberlakuan undang-undang tentang desa yang baru.
“Karena itu, dalam penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2025 tidak akan menghabiskan dana sampai Rp 15 miliar. Kemungkinan hanya Rp 300 jutaan. Tidak terlalu besar,” paparnya.