Nganjuk, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk Jumat (29/11/2024) kemarin menerima hibah berupa Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto kepada Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna di Pendopo K.R.T Sosro Koesoemo.
Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Pemkab Nganjuk berupa 67 bidang tanah dengan nilai total keseluruhan Rp27.082.275.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).