Situbondo – Alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum terbentuk karena Fraksi PKB, PPP dan Fraksi PDIP tidak menyerahkan nama sebaran anggota fraksi ke AKD sehingga berimbas kepada tidak disahkan-nya Perubahan APBD 2024.
Perubahan APBD 2024 semestinya sudah dilakukan pembahasan dan disahkan jika alat kelengkapan dewan (badan anggaran, Bapemperda dan komisi) terbentuk, karena pengesahan P-APBD harus melalui pembahasan AKD. Sesuai amanat undang-undang batas akhir pengesahan P-APBD pada 30 September 2024.
“Pimpinan DPRD sudah berkirim surat ke masing-masing fraksi agar mengajukan nama anggota fraksi ke AKD, namun hanya tiga fraksi yang tidak menyerahkan, yakni PKB, PPP dan PDIP,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Hambali di Situbondo, Selasa.