Pengadaaan barang/jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Perkembangan teknologi informasi yang pesar beberapa tahun belakangan ini, mempengaruhi pasar serta pola bisnis pelaku usaha.
Pemerintah dituntut untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan dunia yang semakin terbuka. Kini, pengadaan barang/jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan value for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah. Salah satu caranya adalah dengan membangun government e-marketplace.
Salah satu bentuk upaya pemerintah penyesuaian regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya. Pengaturan baru meliputi: Tujuan Pengadaan, Pekerjaan Terintegrasi, Perencanaan Pengadaan, Agen Pengadaan, Konsolidasi Pengadaan, Swakelola dengan Organisasi Kemasyarakatan, Repeat Order, E-Reverse Auction, Pengecualian, Penelitian, E-Marketplace, dan Layanan Penyelesaian Sengketa.
Agen pengadaan merupakan salah satu hal yang baru dalam regulasi/Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan.
LKPP telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- PERMASALAHAN
Bertolak dari paparan latar belakang/pendahuluan di atas, dapat dirumuskan permasalahan/pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah:
- Bagaimana pengertian, peran, dan fungsi Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Bagaimana regulasi terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?