Surabaya – Surabaya sebagai Kota Metropolitan tentu memiliki banyak gedung tinggi. Namun ternyata ribuan gedung yang ada di Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bahkan sebagian mereka tidak tahu apa itu SLF.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menuturkan, pihaknya telah melayangkan peringatan kepada sebanyak 2.740 pemilik gedung, karena belum memiliki SLF. “Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF” ujar Irvan, Kamis (7/7).
Ia menyatakan, bahwa DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur. “Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya,” ujar dia.