Tarif Baru Retribusi Parkir di Kota Pasuruan Belum Juga Diterapkan

678

PASURUANRadar Bromo – Pemkot Pasuruan sudah menetapkan target pendapatan yang cukup tinggi dari retribusi parkir. Dari tahun lalu Rp 2,2 miliar, menjadi Rp 3,9 miliar tahun ini. Sayangnya, penarikan tarif baru retribusi parkir masih tarik ulur.

Sampai saat ini, kenaikan tarif parkir berlangganan belum diterapkan. Termasuk, kebijakan memungut retribusi untuk kendaraan luar kota, juga belum berjalan. Walaupun, Pemkot Pasuruan sudah menuangkan kebijakan itu melalui perwali.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto menjelaskan, kebijakan baru tarif parkir bertujuan mendongkrak kontribusi sektor perparkiran dalam menyumbang PAD. Walaupun memang, sampai saat ini belum diterapkan.

Selengkapnya…