Dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan serta menjaga efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Pegawai BPK, ditetapkan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah di lingkungan BPK. Penetapan jam kerja selama Ramadhan ini dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/SE/X-XIII.2/5/2016, diberitahukan kepada seluruh pegawai BPK bahwa jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah, diatur sebagai berikut: