Jam Kerja Pegawai BPK Selama Ramadhan 1439 H

1524

Dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan serta menjaga efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan pada Pelaksana BPK, Sekretaris Jenderal BPK menetapkan jam kerja pegawai selama Bulan Ramadhan 1439 Hijriah di lingkungan BPK. Penetapan jam kerja selama Ramadhan ini dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/SE/X-XIII.2/5/2018, diberitahukan bahwa jam kerja pegawai pada Pelaksana BPK selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah, diatur sebagai berikut:

Setelah Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah berakhir, jam kerja pegawai pada Pelaksana BPK kembali kepada jam kerja normal seperti semula.