Jam Kerja Pegawai BPK Selama Ramadhan 1441 H

2548

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah baik yang dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian tugas dari rumah (work from home) atau bekerja di kantor, Sekretaris Jenderal BPK menetapkan jam kerja pegawai selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah di lingkungan BPK.

Penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan ini dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 9/SE/X-XIII.2/4/2020, diberitahukan bahwa jam kerja pegawai di lingkungan Pelaksana BPK selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, diatur sebagai berikut:

Setelah Bulan Ramadhan 1441 Hijriah berakhir, jam kerja pegawai pada Pelaksana BPK kembali seperti semula.