Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yaitu:
1. PERMINTAAN INFORMASI |
2. PENGADUAN MASYARAKAT |
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. KEBERATAN INFORMASI
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
- Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID BPK melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK oleh Pemohon atau kuasanya
- Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
- Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari PIK BPK atau diunduh dari portal e-PPID ini
- Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke PIK BPK atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
- Alur pengajuan keberatan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Pengajuan Keberatan Informasi
- Alur tata cara penyelesaian atas sengketa informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Tata cara Penyelesaian atas Sengketa Informasi
A. WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan jam operasional sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis | : | 09.00 s.d. 15.00 WIB |
Istirahat | : | 12.00 s.d. 13.00 WIB |
=========== | ||
Jum’at | : | 09.00 s.d. 15.00 WIB |
Istirahat | : | 11.30 s.d. 13.00 WIB |
.