BPK JAWA TIMUR SERAHKAN 12 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN DAN KINERJA SEMESTER II TAHUN 2024

59

Sidoarjo, Senin (23 Desember 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) hari ini menyerahkan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Enam LHP Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, satu LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024, dua LHP Kinerja atas Pengelolaan APBD dan tiga LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah dan pimpinan entitas yang diselenggarakan di Kantor BPK Jatim.

Adapun 12 LHP Kepatuhan dan Kinerja yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan antara lain:

  1. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya, yang bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Gresik, Kabupaten Ponorogo dan Instansi Terkait Lainnya, yang bertujuan untuk menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional;
  3. Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo dan Instansi Terkait Lainnya, yang bertujuan untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN.
  4. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Jawa Timur, yang bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 pada KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dalam sambutannya, Yuan Candra menyatakan “Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada keenam pemerintah daerah telah sesuai kriteria dengan pengecualian”, diantaranya:

  1. Terdapat kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas paket pekerjaan konstruksi
  2. Terdapat pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak tepat waktu pada perangkat daerah belum dikenakan denda.

“Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional BPK menyimpulkan bahwa permasalahan atas pengelolaan APBD belum sepenuhnya mendukung pembangungan nasional”, dengan beberapa temuan sebagai diantaranya:

  1. Indikator makro yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya selaras dengan RKPD Provinsi Jawa Timur;
  2. Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memenuhi alokasi anggaran dan realisasi mandatory spending, khususnya belanja infrastruktur;
  3. Perencanaan, penganggaran, dan realisasi pemerintah daerah dalam memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal belum memadai;
  4. Pemerintah Kabupaten dalam menyusun penganggaran penerimaan daerah belum sepenuhnya terukur secara rasional, antara lain yaitu penyusunan anggaran pendapatan dana bagi hasil belum mengacu pada penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  5. Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memperhatikan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dalam menganggarkan belanja daerah dan tetap mengalokasikan anggaran Belanja Hibah (di luar belanja prioritas wajib dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa) tanpa mempertimbangkan pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
  6. Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memiliki strategi manajemen kas untuk menghindari risiko solvabilitas, antara lain:
  • Belum mempertimbangkan ketersediaan dana di kas daerah pada saat menerbitkan SPD;
  • Belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah pada saat menerbitkan Surat Penyediaan Dana.

“Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada kedua pemerintah daerah terdapat permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan”, diantaranya:

  1. Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memenuhi jumlah dan kualitas SDMK di FKTP dan FKRTL sesuai kebutuhan dan standar kompetensi serta SDMK belum sepenuhnya mematuhi jam pelayanan;
  2. Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya menyediakan dan memanfaatkan sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar/kebutuhan, antara lain, Alat Cath Lab belum dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS karena belum mendapat credential dari BPJS Kesehatan;
  3. Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memenuhi obat dan BMHP pasien Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan dan haknya;
  4. Fasilitas Kesehatan belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh pendapatan kapitasi dan non kapitasi untuk mendukung pelayanan kesehatan.

Adapun permasalahan-permasalahan diatas apabila tidak segera diperbaiki, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam semua hal yang material”, namun demikian, masih terdapat permasalahan-permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, diantaranya:

  1. Persiapan pengadaan pada tiga satuan kerja belum memadai;
  2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada enam satuan kerja tidak sesuai ketentuan;
  3. Pertanggungjawaban belanja pada sembilan satuan kerja tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id