BPK JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU ATAS PENGELOLAAN PENDAPATAN PAJAK DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO

1260

Sidoarjo, Jumat (6 Desember 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (s.d. semester I) kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, menyerahkan LHP PDTT kepada Ketua DPRD, Sunarto, S.Pd. dan Bupati Ponorogo, Drs. H. Ipong Muchlissoni, yang berlangsung di ruang rapat lantai 2, kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (s.d. semester I) pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo, BPK menetapkan aspek yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi: Pendataan dan pendaftaran, Perhitungan dan penetapan, Penagihan dan Penyetoran ke kas daerah, dan   Pemeriksaan pajak.

BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain:

  1. Mekanisme pendataan dan pendaftaran atas pajak daerah dengan sistem self assessment belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan;
  2. Pendataan Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum dilakukan secara menyeluruh;
  3. Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atas perhitungan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai ketentuan;
  4. Terdapat pembayaran PBB-P2 yang dipungut oleh pemungut belum disetorkan ke kas daerah; dan
  5. Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum menerapkan fungsi pemeriksaan pajak daerah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam semua hal yang material.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id