BPK JAWA TIMUR SERAHKAN LHP ATAS PENANGANAN COVID-19 KEPADA DELAPAN PEMERINTAH DAERAH

1291

Sidoarjo, Rabu (23 Desember 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada delapan pemerintah daerah. LHP yang diserahkan terdiri dari LHP Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Pasuruan, serta LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada enam pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Surabaya.

Selain LHP atas penanganan pandemi Covid-19, BPK Jawa Timur juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Seluruh LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang diselenggarakan melalui virtual conference.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pemerintah daerah yang diperiksa telah melakukan upaya dan capaian, antara lain:

Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang signifikan, antara lain:

Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id