BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

1849

Surabaya, Selasa (21 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2018. Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T., menyerahkan LHP BPK kepada Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2018. Opini tersebut diraih sama dengan Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 yang juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2018, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Permasalahan tersebut yaitu:

  1. Temuan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain:
  • Penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai,
  • Aset Tetap di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang merupakan hasil serah terima Aset Personil, Prasarana dan Dokumen (P2D) SMA/SMK pada Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum dicatat secara akurat.
  1. Temuan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain:
  • Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum sesuai ketentuan,
  • Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,
  • Terdapat denda keterlambatan atas pekerjaan proyek.

BPK juga menyampaikan apresiasi atas upaya Pemprov Jawa Timur dalam menindaklanjuti pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d. 2018 (per Semester II 2018), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mencapai 72,77%.

BPK berharap agar capaian WTP dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. BPK juga akan terus meningkatkan pola pemeriksaan, termasuk dalam hal pengambilan sampel dan teknik pengujian yang dilakukan. Dengan demikian, akan dicapai sebuah laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan yang dapat menjawab semua kebutuhan dan tuntutan pemangku kepentingan (stakeholder) tersebut.

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh versi PDF]