BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DARI APBD TA 2017 KEPADA 38 (TIGA PULUH DELAPAN) PEMERINTAH DAERAH

2072

Sidoarjo, Senin (9 April 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (Banparpol) yang bersumber dari APBD TA 2017 kepada 38 (tiga puluh delapan) pemerintah daerah. Para Kepala Subauditorat Jawa Timur menyerahkan LHP Banparpol secara bergantian kepada masing-masing pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur menerima LHP Banparpol, kecuali Kabupaten Bangkalan karena pada tahun 2017 pemerintah daerah setempat tidak mencairkan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, BPK diwajibkan memeriksa laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD/APBN. Untuk keperluan pemeriksaan, partai politik yang menerima bantuan keuangan berkewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, berupa laporan realisasi penerimaan dan belanja Banparpol yang dilampiri dengan dokumen bukti pendukung serta surat pernyataan tanggung jawab.

Dalam pemeriksaan Banparpol, BPK telah melakukan konfirmasi, wawancara, pengujian dokumen, dan prosedur pemeriksaan lainnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlaku dan pedoman lain yang ditetapkan oleh BPK. BPK juga menarik kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan. Sasaran pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik antara lain:

  1. Kesesuaian nomor rekening kas umum partai politik atau rekening partai politik penerima bantuan keuangan;
  2. Kesesuaian jumlah dana bantuan keuangan partai politik yang dipergunakan dan dilaporkan dalam LPJ dengan jumlah dana bantuan keuangan partai politik yang disalurkan dari pemerintah daerah;
  3. Kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ; dan
  4. Kepatuhan penggunaan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan masih terdapat penggunaan dana Banparpol yang tidak sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi acuan bagi partai politik penerima bantuan maupun Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas belanja bantuan partai politik yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Informasi lebih lanjut:

Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244 ext. 103
Fax   : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh versi PDF]