Sidoarjo, Kamis (2 Mei 2024) – Secara serentak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan terdahulu, BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2023 Kota Madiun pada 28 Maret 2024 yang lalu dan juga telah diserahkannya LHP LKPD TA 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pagi tadi.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Dalam penyerahan LHP secara serentak turut hadir Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA. Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P. juga hadir menyaksikan acara tersebut. Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, 37 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rincian Opini atas LKPD dan prosentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada 37 pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, seluruh LHP LKPD telah diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dan seluruhnya telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan opini LHP atas LKPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Hal Lain (WTP PHL).
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 terhadap 37 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Permasalahan tersebut di antaranya:
- Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Dilakukan Secara Tertib;
- Masih terdapat Proses Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja Belum Sesuai Ketentuan;
- Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Belum Tertib;
- Masih terdapat Pembayaran Belanja Listrik Penerangan Jalan Umum Belum Berdasarkan Data Pemakaian Listrik yang Akurat;
- Masih terdapat Kekurangan Volume, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Barang; dan
- Masih Terdapat Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Belum Dilaksanakan Secara Optimal dan Terintegrasi.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2023 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada 37 pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh 37 pemerintah daerah tersebut. nKepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Pada kesempatan yang sama, sebelum diserahkannya LHP atas LKPD, BPK Jatim juga mengadakan seremonial pembukaan Plaza BPK Jatim dan diresmikan langsung oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit serta disaksikan langsung oleh seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di wilayah Jawa Timur. Plaza BPK Jatim merupakan simbol dari sinergi BPK dengan pemerintah daerah dan lembaga legislatif di wilayah Jawa Timur sebagai bentuk bahwa BPK menyatu dan tidak menjaga jarak dengan seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id