BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR SERAHKAN LHP ATAS LKPD TA 2016 KEPADA 20 (DUA PULUH) PEMERINTAH DAERAH

1628

Sidoarjo, Rabu (31 Mei 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2016 kepada 20 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian Herodwijanto, menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dari LHP yang diserahkan hari ini, 16 pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan 4 pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Pemerintah Kabupaten Jember, Kabupaten Sampang, Kabupaten Tulungagung dan Kota Madiun. Rincian opini BPK atas laporan keuangan TA 2016 kepada 20 pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

.

Dari 20 Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, 12 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, 4 pemerintah daerah berhasil meningkatkan opini dari WDP menjadi WTP, 1 pemerintah daerah tetap memperoleh opini WDP, dan 3 pemerintah daerah mengalami penurunan opini dari sebelumnya WTP menjadi WDP.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2016 pada 20 daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan penyimpangan yang berakibat indikasi kerugian daerah dan kekurangan penerimaan pada akun-akun yang memiliki kompleksitas tinggi, antara lain:

  1. Belanja Modal khususnya Jalan, Irigasi, Jaringan, dan Gedung masih terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian daerah

  2. Cukup banyak ditemukan adanya kelemahan sistem dan pengendalian dalam pengelolaan pendapatan khususnya pajak dan retribusi daerah

  3. Beberapa permasalahan Aset Tetap yang terjadi dalam pemeriksaan LKPD TA 2016 ini antara lain regrouping atas aset-aset hasil kapitalisasi pemeliharaan dan renovasi, serta kegiatan perencanaan dan pengawasan yang dicatat terpisah dengan aset induknya

  4. Dalam penyaluran Investasi Non Permanen-Dana Bergulir, cukup banyak ditemukan perbedaan antara rincian penerima/debitur dengan total nilai yang disalurkan dan pemda tampaknya kurang optimal untuk melakukan penagihan.

  5. Potensi permasalahan lain yang juga terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia adalah adanya pemindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov. Hal ini tentu akan menjadi PR tersendiri khususnya dalam hal penyerahan aset. Daftar aset yang akan diserahkan kepada Pemprov yang menjadi lampiran BAST cukup banyak yang bermasalah sehingga kedepannya dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap neraca pemerintah Kabupaten/Kota.

BPK berharap daerah-daerah yang telah meraih opini WTP dapat mempertahankan opini tersebut di masa mendatang dan bagi daerah yang masih menerima opini WDP agar bekerja lebih keras lagi untuk dapat meningkatkan opini atas LKPD di tahun berikutnya.

Informasi lebih lanjut:

Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244 ext. 103
Fax   : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh versi PDF]