Surabaya, Rabu (31 Mei 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2016. Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, menyerahkan LHP ini kepada Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam acara yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2016. Opini tersebut sama dengan Tahun Anggaran 2015 yang juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.
Meskipun memberikan opini WTP, BPK memandang perlu menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK. Beberapa rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, antara lain:
-
BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar meningkatkan pembinaan, sosialisasi dan pemantauan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial sehingga ke depan para penerima hibah dan bantuan sosial semakin tertib dalam penggunaan dan penyampaian pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang diterima.
-
BPK mendorong Pemerintah Provinsi agar mengoptimalkan penatausahaan aset tetap tanah yang masih belum tertib sehingga ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat semakin tertib dalam menatausahakan Aset Tetap Tanah.
-
Dalam pengelolaan pendidikan menengah, BPK mendorong Pemerintah Provinsi agar mengoptimalkan serah terima personil, sarana dan prasarana serta dokumen antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan 38 Kota/Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi akan mengelola aset dari Kota/Kabupaten yang telah diserahkan minimal sebesar Rp 1,58 triliun serta mengelola tambahan pegawai negeri sipil sebanyak 35.640 orang dari 38 Kota/Kabupaten.
-
BPK mendorong Pemerintah Provinsi agar meningkatkan pengendalian pertanggungjawaban Belanja Modal sehingga ke depan dapat menekan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tetap melakukan upaya yang terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Upaya dan komitmen itu dapat dilakukan dengan melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dan action plan (rencana aksi) yang telah disusun dengan kerja keras dan disiplin tinggi untuk mewujudkan perubahan sistemik, yang akan membantu Pemerintah Daerah mempertahankan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244 ext. 103
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id