Surabaya, Kamis (27 Mei 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2020. Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CIPM., CA., CPA., CSFA., CFrA., CGCAE, menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP enam kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2015.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2020, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban Belanja Hibah belum lengkap;
- Belanja Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yaitu kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga;
- Pengendalian atas pelaksanaan Belanja Hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan.
Bersama LHP LKPD ini, BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengamanan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa masih terdapat permasalahan yang berulang atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada LHP BPK dalam lima tahun terakhir, serta adanya kegiatan percepatan sertifikasi aset tanah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditarget selesai Tahun 2023.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d. 2020 (per Semester II 2020), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih sebesar 65,92% dari total rekomendasi.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id