BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 KEPADA SEMBILAN PEMERINTAH DAERAH

1446

Sidoarjo, Jum’at (28 Mei 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada sembilan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kota Batu, Kota Kediri, dan Kota Malang.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, seluruh pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini LHP BPK untuk sembilan pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 terhadap sembilan pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

  1. Terdapat penatausahaan dan pengelolaan Aset Tetap yang masih belum memadai.
  2. Terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal.
  3. Terdapat penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020 yang tidak disetorkan secara tepat waktu ke rekening Kas Umum Daerah.
  4. Terdapat penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum tertib.
  5. Terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang melebihi ketentuan.
  6. Terdapat pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang masih belum memadai.
  7. Terdapat realisasi Belanja Tak Terduga berupa bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi tidak tepat sasaran.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada sembilan pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh kesembilan pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id