DELAPAN PEMERINTAH DAERAH MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

1926

Sidoarjo, Jum’at (24 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2018 kepada delapan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini merupakan rangkaian penyerahan LHP LKPD lanjutan, setelah sebelumnya pada tanggal 14, 17, 21 dan 23 Mei 2019 telah dilaksanakan penyerahan LHP LKPD kepada 23 (dua puluh tiga) pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018 hari ini terdiri atas delapan pemerintah daerah yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun,  Kabupaten Magetan, Kota Malang, dan Kabupaten Pacitan. Dari LHP yang diserahkan hari ini, Kabupaten Lumajang berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah tahun sebelumnya memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Rincian Opini BPK atas laporan keuangan TA 2018 kepada delapan pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada delapan pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib;
  2. Penatausahaan Kas belum tertib;
  3. Pengelolaan Pendapatan Daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak tertib;
  4. Penatausahaan Piutang PBB dan Piutang Denda PBB belum sepenuhnya memadai;
  5. Kekurangan volume atas pekerjaan fisik dan Kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi;
  6. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD belum ditetapkan dengan peraturan daerah;
  7. Para penerima hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah;dan
  8. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah belum tertib.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id