Sidoarjo, Selasa (26 April 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada delapan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, antara lain Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro yang diserahkan pada pukul 10.00 WIB serta Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, dan Kota Blitar yang diserahkan pada pukul 13.30 WIB.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, delapan pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan rincian sebagai berikut:
Entitas
|
Opini |
TA 2021 |
TA 2020 (Sebelumnya)
|
1 |
Kabupaten Jombang |
WTP
|
WTP
|
2 |
Kabupaten Ngawi |
WTP
|
WTP
|
3 |
Kabupaten Magetan |
WTP
|
WTP
|
4 |
Kabupaten Tuban |
WTP
|
WTP
|
5 |
Kabupaten Bojonegoro |
WTP
|
WTP
|
6 |
Kabupaten Tulungagung |
WTP
|
WTP
|
7 |
Kota Kediri |
WTP
|
WTP
|
8 |
Kota Blitar |
WTP
|
WTP
|
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD TA 2021 terhadap delapan pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:
No |
Entitas |
Permasalahan (Temuan Signifikan) |
1. |
Kabupaten Jombang |
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kegiatan belanja modal gedung bangunan, mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan;
- Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan paket pekerjaan peningkatan/pemeliharaan jalan dan pekerjaan saluran, mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan;
- Pengelolaan aset tetap belum memadai, mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan dan potensi penyalahgunaan aset untuk kepentingan pihak lain.
|
2. |
Kabupaten Magetan |
- Pengenaan pengurangan Nilai Perubahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang berulang kepada Wajib Pajak di tahun yang sama;
- Kenaikan besaran tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum didukung dasar perhitungan yang memadai;
- Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan;
- Penatausahaan aset tetap belum memadai.
|
3. |
Kabupaten Ngawi |
- Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) atas perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai ketentuan;
- Pembayaran penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir;
- Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
|
4. |
Kabupaten Tuban |
- Pembayaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir, sehingga terjadi kelebihan pembayaran;
- Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia/rekanan;
- Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia/rekanan.
|
5. |
Kabupaten Bojonegoro |
- Pembayaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir;
- Kelebihan pembayaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan belanja modal BOS;
- Data penerima bantuan bosial tambahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, mengakibatkan data usulan atas penerima manfaat Belanja Bantuan Sosial Tambahan BLT DD belum akurat dan valid serta penyalurannya berpotensi tidak tepat sasaran;
- Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sehingga terdapat kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana;
- Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) belum jelas rencana kelanjutannya, mengakibatkan saldo KDP per 31 Desember 2021 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi pemborosan keuangan daerah.
|
6. |
Kabupaten Tulungagung |
- Belanja tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak mempedomani ketentuan;
- Realisasi pemberian honorarium melebihi ketentuan yang berlaku;
- Pelaksanaan belanja modal tanah pada salah satu BLUD tidak sesuai ketentuan.
|
7. |
Kota Kediri |
- Penetapan tambahan penghasilan pengawai tidak berdasarkan perhitungan TPP basik yang akurat, mengakibatkan meningkatnya beban pengeluaran pegawai yang tidak disertai dasar perhitungan yang akurat sesuai ketentuan;
- Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Kediri belum memadai, mengakibatkan penyajian saldo aset tetap pada neraca belum menggambarkan nilai yang sebenarnya.
|
8. |
Kota Blitar |
- Penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, mengakibatkan saldo aset tetap-peralatan dan mesin belum menunjukkan nilai yang andal;
- Kekurangan volume atas paket pekerjaan pada tiga OPD, mengakibatkan kelebihan pembayaran;
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada dua OPD tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran.
|
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada delapan pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh kedelapan pemerintah daerah tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
[Unduh versi PDF]
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id