LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2020 MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

2235

Sidoarjo, Rabu (10 Maret 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 di Jawa Timur. Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK pada tanggal 12 Januari 2021 lalu.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim II Rusdiyanto, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun H. Maidi, didampingi pejabat Pemerintah Kota Madiun lainnya. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kota Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama empat tahun berturut-turut, yaitu pada TA 2017, TA 2018, TA 2019, dan TA 2020.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun TA 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun. Permasalahan tersebut di antaranya:

  1. Penatausahaan penerimaan Hibah Langsung dari Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Bantuan Penanganan Covid-19 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
  2. Pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan Layanan Akses Internet, Intranet dan Komunikasi Intra Pemda pada Dinas Komunikasi dan Informatika tidak sesuai dengan layanan yang diterima.
  3. Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan lima paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Saluran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
  4. Penatausahaan Persediaan pada enam organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Madiun tidak tertib.
  5. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Madiun belum dilaksanakan secara memadai.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Madiun atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id