LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN ANGGARAN 2021 MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

5443

Sidoarjo, Selasa (10 Mei 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan LaporanHasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepadaDPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, didamping oleh Kepala Subauditorat Jatim I Agvita Windiadi, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Ketua DPRD Kota Surabaya D. Adi Sutarwijono dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Surabaya TA 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan raihan opini WTP selama Sepuluh tahun berturut-turut, yaitu sejak TA 2012.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Surabaya TA 2021, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran ataspenyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya, di antaranya:

  1. Penganggaran dan Realisasi Kegiatan Swakelola Permakanan Tidak Sesuai Ketentuan.
  2. Penatausahaan Belanja Jasa Kantor – Honor Narasumber Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Surabaya atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan olehPemerintah Kota Surabaya. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Surabaya sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Surabaya tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id