LIMA PEMERINTAH DAERAH MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

1717

Sidoarjo, Jum’at (26 Juni 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada lima pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, antara lain Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo dan Kota Surabaya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada masing-masing pimpinan DPRD, Bupati Lamongan,  Bupati Pamekasan, dan Bupati Ponorogo yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dua daerah lainnya menerima LHP melalui virtual conference.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, lima pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan rincian sebagai berikut:

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada lima pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Surabaya diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada kelima pemerintah daerah tersebut atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, rekomendasi BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh kelima pemerintah daerah tersebut, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id