SEMBILAN PEMERINTAH DAERAH MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

1928

Sidoarjo, Selasa (21 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2018 kepada sembilan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan LHP atas LKPD gelombang yang ketiga, setelah sebelumnya pada tanggal 14 dan 17 Mei 2019 telah dilaksanakan penyerahan LHP LKPD kepada 11 (sebelas) pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Bambang Pamungkas MBA., CA, Ak.

Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018 hari ini terdiri atas sembilan pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sumenep, dan Kota Surabaya. Dari LHP yang diserahkan hari ini, sembilan pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini BPK atas laporan keuangan TA 2018 kepada sembilan pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada sembilan pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Terdapat pembayaran jasa konsultasi perencanaan yang melebihi standar biaya yang ditetapkan Kepala Daerah serta kekurangan volume dan kualitas atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal;
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota belum melakukan verifikasi dan validasi atas data Nomor Obyek Pajak (NOP) dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diterima dari Pemerintah Pusat;
  3. Pengelolaan aset tetap masih kurang memadai;
  4. Terdapat pembayaran insentif pajak daerah yang tidak sesuai ketentuan;
  5. Pelaksanaan hibah baik uang maupun barang kurang memadai; dan
  6. Aplikasi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan belum sepenuhnya bisa diandalkan.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh versi PDF]