Tugas Pokok

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Keuangan Negara (AKN) dan Auditorat Utama Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:

      1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan mengidentifikasi Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan Rencana Implementasi Renstra (RIR) BPK;
      2. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      3. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      4. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
      5. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      6. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      7. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      8. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      9. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      10. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
      11. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
      12. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      13. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
      14. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk disampaikan kepada Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum;
      15. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
      16. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat,  teknologi  informasi,  prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
      17. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      18. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
      19. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; dan
      20. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.