Pansus Pelindo II Temukan Indikasi Kejahatan Korporasi

986

AUDIT BPK TERHADAP PELINDO II SUDAH 95 PERSEN

Ketua Panitia Khusus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, berdasarkan hasil analisis dan kajian sementara, ditemukan indikasi adanya kejahatan korporasi di badan usaha milik negara tersebut. Kejahatan dilakukan melalui kolaborasi oknum di dalam negeri dan pihak-pihak asing untuk menggerogoti aset negara.

“Caranya melalui privatisasi BUMN dengan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, undang-undang, maupun peraturan perundang-undangan terkait,” kata dia saat mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin.

Dia mensinyalir pola, taktik, dan strategi yang sama terjadi pada BUMN lainnya. Pansus berharap BPK bisa memberikan rekomendasi dalam kasus Pelindo II. “Karena praktek-praktek seperti ini bisa dipastikan mendatangkan kerugian negara,” ujar dia.

Menurut Rieke, Pansus telah menyampaikan permintaan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap Pelindo II mengenai beberapa dugaan penyimpangan, seperti perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchinson Port Holding Limited. “Hal lain yang juga penting diaudit adalah pinjaman utang sindikasi bank dalam negeri dan luar negeri, penerbitan global bond, serta perkembangan proyek New Priok,” ucap Rieke.

Menanggapi permintaan Dewan, Anggota BPK, Achsanul Qosasi, menyebutkan BPK telah menjalankan audit terhadap Pelindo II jauh sebelum diminta oleh Pansus. “Kami juga sudah mengkaji apakah ada kerugian negara,” kata dia.

Achsanul menyatakan, audit yang dilakukan BPK sudah berjalan 95 persen. Sisanya tinggal masalah poin-poin yang akan difinalisasi bersama pimpinan BPK. “Sesuai janji kami kepada DPR, dalam 30 hari audit ini akan selesai. Insya Allah tanggal 22 November selesai,” kata dia.

Setelah audit rampung, BPK akan menunggu panggilan Pansus Pelindo II untuk memaparkan lebih lanjut ihwal poin-poin audit. “Nanti sudah mulai dibahas rekomendasi-rekomendasi awal,” ujar Achsanul.

Sejak disahkan pada Oktober lalu, Pansus telah memanggil beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Budi Waseso, Kepala Bareskrim Anang Iskandar, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Bersamaan dengan berjalannya kegiatan Pansus, Bareskrim Mabes Polri juga mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan 10 alat bongkat muat (mobile crane) di Pelindo II. Pada Agustus lalu, polisi telah menggeledah kantor Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Penyidik menggeledah ruang kerja Direktur Utama Pelindo Richard Joost Lino untuk mencari bukti-bukti penyelewengan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdi Noerlan.

Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan kepolisian. Dia mengatakan pengadaan 10 unit mobile crane telah mengikuti prosedur yang berlaku serta sejalan dengan bisnis perusahaan. “Bahkan Pelindo telah melaksanakan rekomendasi BPK,” kata Lino saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, pekan lalu.

Lino menjelaskan, pada 2011, Pelindo mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Kemudian, pada Januari 2012, Guanxi Narishi dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai Rp 45,9 miliar. Setelah negosiasi, harganya turun menjadi Rp 45,6 miliar.

“Tidak benar pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan,” kata Lino.

[Selengkapnya …]