Lantamal Berpatokan ke DJKN – Untuk Penentuan NJOP Lahan FR Sisi Barat

811

Pembebasan lahan untuk frontage road (FR) sisi barat di depan SPBU Jalan A. Yani 204 akan diselesaikan di pemerintah pusat. Pihak Lantamal (Pangkalan Utama TNI-AL) V beralasan, dasar dan nominal pemkot menganggarkan ganti rugi berbeda dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Komandan Lantamal V Surabaya Brigjen TNI Marinir Rudy Andi Hamzah siap memfasilitasi. “Kami tidak ingin nanti menjadi temuan tim wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegas Rudy.

Perwira tinggi bintang satu itu sejatinya tidak memiliki masalah jika lahan seluas 1.420 meter persegi tersebut berubah fungsi demi kepentingan umum. Namun, perubahan fungsi dan pengalihan aset tanah itu harus melalui prosedur yang benar.

Pria asal Makassar tersebut membeberkan bahwa jajarannya sudah menerima surat dari DJKN Kementerian Keuangan tentang aset tanah tersebut. Disebutkan, harga tanah di atas SPBU itu adalah Rp 24,5 juta. Rudy justru mempertanyakan dasar nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai pemkot, yakni Rp 8,875 juta. “Saya tidak tahu selisihnya segitu (hampir tiga kali lipat, Red),” ujarnya.

Dengan nominal yang ditetapkan DJKN, praktis total uang ganti rugi yang mesti disiapkan pemkot mencapai Rp 34,79 miliar. Prajurit baret ungu itu memastikan uang pengganti dari pemkot tidak langsung diserahkan ke TNI-AL, melainkan masuk ke kas negara.

Rudy mengakui, pihak Lantamal sebatas pembina aset kewilayahan. Lahan SPBU 54.601.80 tercatat atas nama Pusat Koperasi Angkatan Laut Marininr (Puskopal Mar). Sebagai pembina aset kewilayahan, Rudy menyatakan tidak punya kuasa terhadap penggunaan aset barang milik negara. Penggunaan aset di wilayah kerja juga harus mendapat persetujuan KSAL. Praktis penyelesaiannya harus dituntaskan di tingkat atas.  “Tadi saya mendapat permohonan dari pemkot untuk menjembatani menghadap KSAL dan para asisten ke Jakarta dalam waktu dekat,” imbuh alumnus AAL 1986 itu.

Pembangunan FR sisi barat memang tidak bisa diselesaikan tahun ini. Target Pemkot Surabaya yang ingin membuat FR tembus dari dekat mal City of Tomorrow hingga bundaran Dolog pun hampir pasti tidak terlaksana. Lahan yang belum dibebaskan adalah lahan depan SPBU milik Puskopal Mar yang belum bisa selesai tahun ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati yang dikonfirmasi belum memberikan komentar. Erna sebelumnya menyebutkan bahwa alokasi dana pemkot untuk membebaskan lahan itu Rp 8,875 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan harga pembebasan lahan taksiran tim appraisal di tanah sekitar SPBU itu, misalnya lahan depan apartemen Papilio dan perusahaan Pertani.

Secara terpisah, Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menuturkan bahwa pemkot akan berkoordinasi lagi dengan semua pihak yang berkaitan dengan pembebasan lahan FR tersebut. Koordinasi dilakukan agar pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

[Selengkapnya …]