Mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino kembali diperiksa penyidik Bareskrim, kemarin (6/1). Setelah pemeriksaan tiga jam tersebut, R.J. Lino justru curhat soal kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan quay container crane (QCC) 2010 di Pelindo II. Dia menganggap kerugian negara dalam kasus tersebut seharusnya muncul karena kegagalan lelang sepuluh kali sejak 2007, sebelum dirinya menjabat.
Lino bersama pengacaranya, Fredrich Yunadi dan Heroe Moeljadi, mendatangi Bareskrim sekitar pukul 09.00. Lelaki yang sempat bermasalah dengan Komjen Budi Waseso itu baru keluar pukul 12.00. Dia irit bicara saat ditanya tentang pemeriksaan kasus dugaan korupsi sepuluh mobile crane Pelindo II.
Menurut Lino, yang jelas untuk kasus di KPK, ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Lelang pengadaan QCC dilakukan sejak 2007. “Saya baru menjabat Dirut pada 2009 ya,” ucapnya.
Lelang pengadaan QCC itu gagal berkali-kali. Bahkan, sesuai dengan data yang dimilikinya, lelang telah gagal sepuluh kali. “Setelah saya masuk, baru kemudian saya putuskan untuk itu (penunjukan langsung, Red),” ujarnya dengan suara bergetar.
Lino menjelaskan, tanpa QCC masyarakat Pontianak membutuhkan waktu dua minggu lebih untuk menunggu proses kapal angkut. “Dalam dua minggu itu, ongkos angkut menjadi sangat mahal, mencapai Rp 6,5 juta per kontainer. Dengan adanya QCC ini, ongkos angkut turun drastis menjadi Rp 2,5 juta per kontainer.”
Dengan adanya 200 ribu kontainer setiap hari di Pontianak, uang masyarakat yang bisa dihemat mencapai lebih dari Rp 600 miliar. “Terus mau bagaimana lagi kalau lelang gagal sebanyak sepuluh kali? Apa yang harus dilakukan?” ujarnya.
Menurut Lino, sebenarnya yang membuat kerugian negara itu justru terjadinya kegagalan lelang sepuluh kali tersebut. “Bukan saya yang bikin kerugian negara. Ini pejabat-pejabat yang dulu-dulu itu. Ini lucu sekali kan?” keluhnya.
Karena itu, gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka telah disiapkan. Berbagai barang bukti juga akan diajukan untuk sidang tersebut.
Kuasa hukum Lino, Heroe Moeljadi, menerangkan, seharusnya KPK melihat bagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pelindo II. Pemeriksaan BPK itu memastikan bahwa Pelindo II wajar tanpa pengecualian (WTP). “Soal pengadaan QCC juga telah diperiksa BPK. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Soal pemeriksaan di Bareskrim, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombespol Agung Setya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lino melengkapi keterangan saksi kasus mobile crane. Hingga saat ini belum ada keputusan untuk menetapkan Lino sebagai tersangka. “Belum ya, masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat.