Kasus Kondensat – Hasil Penjualan Disimpan di LN

1141

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit pelaksanaan kegiatan monetisasi minyak dan gas bumi serta kondensat bagian negara untuk 2009-2013. Hasil audit menemukan proses penjualan kondensat negara yang dikelola PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 35 Tahun 2004.

Penunjukan penjual minyak mentah (kondensat) bagian negara kepada BUT (bentuk usaha tetap) sepanjang 2009-2013 ternyata tidak didukung kontrak penjualan (seller appointment) maupun supply agreement (SASA).

Selain itu, denda keterlambatan dan kekurangan pembayaran yang bernilai sekitar Rp 10 miliar dari BU/BUT penjual kondensat juga berpotensi tidak tertagih.

Kendati hasil audit dari BPK terkuak, proses pengusutan dugaan pidana korupsi penjualan kondensat terkesan meredup.

Anggota VII BPK Achsanul Qosasi yang membawahkan tim audit mengakui pihaknya lamban karena harus merinci aliran dana sebesar Rp 2 triliun yang merupakan kerugian negara. Polri meminta supaya BPK merinci perhitungan kerugian negara (PKN) sampai nilai nominal terkecil. Sementara itu, BPK sendiri belum menerima dokumen temuan penyidik Polri yang menjadi acuan untuk membuatkan rincian hingga nominal terkecil.

“Hasil audit investigasi sudah ada. Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan dengan temuan potensi kerugian negara sebesar US$ 149 juta (sekitar Rp 2 triliun). Polri meminta lagi PKN dan saya masih membentuk tim. Tapi kami masih kekurangan data yang menegaskan tindak pidananya,” jelasnya.

Dalam mengaudit, pihaknya berdasarkan pada tiga unsur untuk menguatkan penelusuran PKN. Pertama, konstruksi hukum harus jelas. Selain itu pihaknya harus menemukan niat jahat serta pihak yang diuntungkan atau dirugikan.

“Sampai sekarang belum ketemu untuk mencocokkan dokumen. Sepintas memang terlihat mudah, tapi sebenarnya tidak. Berdasarkan UU, angkanya harus jelas dan pasti atau rinci sampai angka terkecil harus pas karena akan diuji di persidangan. Kalau ada barang bukti selisih satu angka saja, bisa tidak sah,” papar Achsanul Qosasi.

Saat ini, BPK telah menemukan 13 dari 24 invoice jatah negara yang tidak dibayarkan TPPI. Uang hasil penjualan itu diduga dilarikan ke luar negeri lewat transaksi pembelian. Negara sebagai pemegang saham 70% seharusnya menerima kembalian hasil transaksi yang rinci meliputi tanggal dan nilai untuk selanjutnya dikalikan dengan harga minyak saat itu.

“Nah, ini bukan perkara mudah. Makanya, Bareskrim juga kesulitan memberikan data dan BPK tetap menunggu data itu. Kami tidak menyalahkan (Polri) walau ujungnya BPK lambat,” terusnya.

Achsanul Qosasi keberatan menyebutkan ke mana saja aliran dana sebesar Rp 2 triliun yang tidak disetorkan kepada negara. “Tapi intinya kami telah menemukan Honggo Wendratmo (mantan Dirut PT TPPI) menggelapkan uang sebesar itu (US$ 149 juta),” tutupnya.

[Selengkapnya …]