Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara akibat kelebihan klaim pengembalian biaya operasi minyak dan gas bumi kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dugaan kerugian negara itu muncul dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD 290,34 juta atau setara Rp 3,9 triliun.
“Saya belum mendapat laporan detail. Tapi, seluruh temuan BPK tentu akan kita tindaklanjuti,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di sela kunjungan kerjanya di Nias Sumatera Utara, Kamis (14/4).
Menurut dia, hasil audit dari BPK belum tentu sebuah penyimpangan terhadap keuangan negara. Ia beranggapan, temuan BPK terkait pengembalian biaya operasi migas bisa jadi hanya salah interpretasi. “Tidak sembarangan KKKS bisa mengklaim semua biaya ke negara. Ada yang dibolehkan, ada yang tidak,” tegasnya.
SKK Migas, lanjutnya, telah mempunyai pedoman terkait pengembalian biaya operasi migas sehingga tidak sembarangan kontraktor migas bisa meminta pengembalian biaya operasi migas kepada negara. Menurut dia, dalam kasus ini bisa saja auditor memiliki penafsiran yang berbeda.
Staf khusus Menteri ESDM Bidang Migas Widhyawan Prawiraatmadja menambahkan, Kementerian ESDM selanjutnya akan memonitor kasus yang akan ditindaklanjuti oleh SKK Migas tersebut. “Karena yang tahu persis adalah SKK Migas. Mereka yang akan menindaklanjuti audit dari BPK,” ujar dia.
Mantan Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas ini juga beranggapan bahwa dugaan BPK terkait penyimpangan terhadap biaya pengembalian yang dibelanjakan oleh kontraktor dalam eksplorasi dan eksploitasi migas hanya perbedaan interpretasi dengan SKK Migas.