Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso melarang seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengikuti kegiatan di luar kota. Karena saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Punjul, tim BPK yang terdiri dari 10 orang mulai bekerja di Pemkot Batu sejak Kamis (14/4) sampai pertengahan Mei. BPK akan memeriksa laporan keuangan sekaligus memeriksa hasil pembangunan di lapangan.
“Tahun lalu BPK memberi penilaian atas kinerja pegawai Pemkot Batu dengan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tahun ini harapan kita laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harap Punjul, kemarin.
Menurutnya, setiap jenis kegiatan, pengeluaran anggaran dan penyusunan laporan keuangan di setiap unit kerja yang mengetahui adalah kepala SKPD, sehingga kepala SKPD harus berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan. Jika ada petugas BPK bertanya soal laporan keuangan dan kegiatannya bisa langsung dijelaskan. “Untuk urusan keluar kota bisa diwakilkan kabid (kepala bidang) atau kasi (kepala seksi) nya,” pintanya.
Anggota Malang Corruption Watch (MCW) Akmal Adi Cahya tidak yakin LHP BPK atas laporan keuangan yang disajikan Pemkot Batu bisa WTP. Ada persoalan penting yang hingga kini belum bisa diselesaikan Pemkot. Seperti masalah piutang pajak daerah kepada pengusaha hiburan, pengusaha hotel dan restoran, serta PBB yang nilainya mencapai Rp 53 miliar.
“Kalau piutang pajak daerah bisa diselesaikan, kemungkinan LHP BPK tahun ini bisa WTP,” ucap Akmal.