Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim Sufyanto akhirnya angkat bicara terkait rencana P21 (sempurna) berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 ke Bawaslu Jatim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Ditemui di Kantor Bawaslu Jatim, Rabu(27/4), Sufyanto mengakui siap menghadapi proses hukum atas kasus yang menyeretnya. Bahkan, pihaknya berjanji menaati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan. “Sebagai warga negara yang baik, kami sangat taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sikap tegas Sufyanto merupakan reaksi atas pemberkasan kasus Bawaslu Jatim yang dalam waktu singkat telah dikembalikan Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ke Jaksa peneliti Kejati Jatim. Rencananya oleh Jaksa peneliti Kejati Jatim, berkas kasus Bawaslu akan segera di P21 (sempurna).
Terkait rencana P21 oleh pihak Kejati Jatim, Sufyanto menegaskan pihaknya tetap menunggu dan mengikuti proses hukum kasus ini sampai tuntas. Bahkan, ia tetap memantau perkembangan proses hukum kasus Bawaslu sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Besar harapan kami agar kasus ini cepat selesai dan berakhir baik untuk semuanya,” tegas Sufyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi atas dana hibah Pilgub Jatim pada 2013 lalu senilai Rp 5,6 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se-Jawa Timur), mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Kesepuluh tersangka ini adalah Ketua Bawaslu Jawa timur Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo, Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim, serta 3 tersangka lainya dari rekanan Bawaslu Jatim.