EAP adalah bantuan profesional yang dirancang untuk membantu unit kerja dan pegawai berkaitan dengan masalah produkvitas kerja dan masalah pribadi lainnya yang berdampak pada kinerja dan hubungan interpersonal di lingkungan kerja. EAP yang dikelola oleh Sub Bagian Konsultasi merupakan wujud kepedulian BPK kepda pegawai agar dapat menyelesaikan masalah personal maupun pekerjaan. Pegawai diberi pendampingan dan motivasi untuk mengidentifikasi persoalan yang menggganggu kinerjanya dan memberdayakan potensinya dalam memecahkan masalahnya sendiri.
Tujuan EAP
Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan pegawai melalui EAP bertujuan untuk mendukung kinerja pegawai tetap terjaga, ditunjang dengan suasana yang nyaman dan kondusif dalam bekerja.
Cakupan Layanan EAP
1. Konseling
Proses komunikasi antara konselor dan konselee untuk mendapatkan pemahaman dan menemukan cara mengatasi masalah/keluhan konselee.
2. Helpdesk
Untuk mengakomodasi penyelenggaraan EAP, komunikasi dengan petugas helpdesk dapat dilakukan melalui jaringan telekomunikasi pada nomor telepon: (021) 25549000 Ext. 1256/1258, fax: (021) 57854028 dan email: konseling.sdm@bpk.go.id.
3. Critical incident support services
Analisis psikologis serta rencana pemulihan dan atau rujukan kepada tenaga professional pasca kejadian tragis/kritis.
4. Seminar
Pengembangan dan edukasi psikologis kepada para pegawai dengan materi yang relevan terhadap work life balance.