Dua Loyalis Djalal Jadi Tersangka – Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kelompok Usaha Bersama

1067

Kasus dana bantuan sosial (bansos) untuk kelompok pengajian di Jember akhirnya menyeret dua tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AIH selaku Ketua Forum Komunikasi Antar-Umat Beragama (FKUB) yang juga mantan anggota DPRD Jember dan tersangka berinisial RZ, salah satu pegawai swasta yang juga wartawan senior radio swasta. Keduanya diketahui merupakan loyalis MZA Djalal ketika masih menjabat sebagai Bupati Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam koordinator penyalur bantuan untuk kelompok pengajian yang tersebar di 31 kecamatan. Hasil penyidikan kasus itu, keduanya terbukti melakukan pemotongan bantuan untuk sebagian besar kelompok pengajian. Selain itu, ditemukan kelompok pengajian fiktif yang juga menerima bantuan. “Modusnya, mereka memberikan bantuan bagi kelompok pengajian secara tidak utuh, bahkan ada yang dipotong sampai 20% dari jumlah bantuan, potongan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini terjadi hampir untuk seluruh penerima bantuan,” ucap Hadi.

Dia menambahkan, Tim Jaksa Kasus Bansos saat ini juga masih terus mendalami pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan kasus tersebut, jaksa juga berpeluang melakukan penahanan badan kepada kedua tersangka. “Kita lihat nanti pendapat dari tim penyidik, jika memang perlu dilakukan penahanan, kami akan lakukan penahanan badan. Kami masih terus dalami pemeriksaan apakah juga masih ada tersangka lain yang harus bertanggung jawab atas kasus penyelewengan bansos kelompok pengajian ini,” tandasnya.

Selain penetapan kedua tersangka, jaksa saat ini juga memfokuskan penyidikan untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. “Untuk sementara, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1 miliar. Karena yang bersangkutan saat itu masih menjabat anggota DPRD, maka kami kenakan Pasal 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi dan terkait gratifikasi,” ujarnya. Pihak Kejari Jember saat ini juga tengah menyidik kasus bansos untuk kelompok peternak di Jember.

Berdasarkan audit LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, terungkap bahwa kelompok peternak penerima bantuan sosial yang tersebar di 31 kecamatan tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan hingga berakhirnya tahun anggaran. Total kelompok peternak tersebut ada sekitar 158 kelompok usaha bersama (KUB) ternak melalui Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Pemkab Jember.

Dana ratusan juta untuk bansos ternak tersebut rawan tindakan penyelewengan dan fiktif. Dalam memperoleh dana bansos, masing-masing kelompok tersebut mengajukan proposal melalui anggota DPRD Jember yang selanjutnya diajukan melalui Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Pemkab Jember.

Ketua Aktivis Anti-Korupsi Gema Tipikor Nusantara Kabupaten Jember Baharudin Nur mendesak Kejaksaan Negeri Jember serius dalam mengusut kasus penyimpangan dana bansos Pemkab dan DPRD Jember tersebut. “Hasil audit BPK itu mengindikasi adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana bansos kelompok ternak di Jember itu,” ungkap Baharudin.

[Selengkapnya …]