Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menghadirkan perwakilan PT AJP sebagai pelaksana proyek gedung baru DPRD Kota Madiun dan PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) pada Senin (18/7) kemarin. Lembaga eksekutif ini mengklarifikasi kerugian negara yang timbul dalam proyek ini.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal 30 Mei 2016. Para pihak ini bertemu di ruang transit Sekretariat Daerah Kota Madiun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Maidi menyatakan, Pemkot Madiun memanggil perwakilan PT AJP dan MK membahas hasil rekomendasi BPK atas pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 388,5 juta.
Maidi mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemkot juga meminta kejelasan penyelesaian dari PT AJP. Sebab BPK hanya memberikan waktu pengembalian uang negara selama 60 hari kerja.
“Rapat koordinasi hari ini (kemarin) intinya membahas LHP BPK. Nanti akan kita bahas lagi, Senin (25/7) termasuk penyelesaiannya nanti bagaimana. BPK kan memerintahkan kepada saya segera diselesaikan, waktunya 60 hari. Targetnya akhir Juli atau pertengahan Agustuslah,” ujar Maidi.
Sebenarnya, kata Maidi, pada dinas lain juga terdapat catatan dari BPK. Tapi hal-hal kurang pas sudah mendapatkan penyelesaian. “Tinggal dari PT AJP ini,” ujar Maidi.
Kuasa hukum PT AJP, Sugeng Nugroho menyatakan, PT AJP tidak ingin menanggung kerugian negara sendiri karena ada keterlibatan MK selaku konsultan pengawas. Terkait hal ini, sesuai hasil pertemuan antara pemerintah kota dengan PT AJP dan MK, kuasa hukum PT Parigraha Consultan meminta waktu berkoordinasi dengan pimpinan MK yang saat ini menjadi tersangka di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Ia menjelaskan, uang negara yang sudah dikembalikan MK, para pejabat di PT Parigraha masing-masing dari tersangka Soemanto sekitar Rp 312 juta, sedangkan dari tersangka Iwan Suwasana sekitar Rp 128 juta. Sementara kerugian negara akibat pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun sekitar Rp 388,5 juta sehingga masih ada kelebihan.
Menindaklanjuti hal itu, kuasa hukum PT AJP akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemkot Madiun apakah uang tersebut nanti dikembalikan ke Kasda Kota Madiun atau menjadi barang bukti sementara di Kejati Jatim.
“Saya selaku kuasa hukum PT AJP akan koordinasi ke PT yang kantornya ada di Surabaya, begitu juga dengan MK. Hari Senin depan kita bahas lagi di sini,” katanya.