Vonis Lepas Mantan DPRD Sampang – Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana

964

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi uang pesangon DPRD Sampang jilid II kini bisa bernapas lega. Kemarin (5/9) majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan lepas (onstlag van rechtvervolging) untuk mereka. Faidol Mubarok, Umar Farouk, Moh. Bakir, Asadullah, Kurdi Said, dan Jumal M. Dawi pun bisa keluar dari pengadilan.

Majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan, perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti. Memang ada perbuatan, namun bukan tindakan pidana. Dengan begitu, mereka tidak dapat dipidana.

Dalam perkembangannya, hakim menuturkan, para mantan anggota dewan yang menerima pesangon tersebut telah mengembalikan uang yang diterima. Selain itu, hakim menilai mereka sebenarnya berhak menerima dana purnabakti. Negara harus menyediakan dana tersebut melalui anggaran resmi yang ditentukan. “Negara harus mengakomodasi (dana purnabakti, Red),” kata Lufsiana, juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut dia, putusan hakim itu berdasar fakta di persidangan, keterangan saksi, bukti, dan pernyataan terdakwa. Bukan sekedar vonis yang tak berdasar pada kenyataan.

Mengenai vonis tersebut, para pihak berhak mengajukan upaya hukum. Jika tidak menerima putusan hakim, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Tergantung para pihak (pengajuan kasasi, Red),” ungkap pria yang menjadi salah seorang anggota majelis hakim tersebut.

Sementara itu, Pieter Talaway, kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan, dalam perkara tersebut, yang menerima pesangon bukan hanya para terdakwa. Ada 45 mantan anggota dewan yang menikmati uang yang sama. Namun, hanya tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang lagi adalah Sudarmadji yang telah meninggal.

Pieter menilai penetapan tujuh tersangka dan pengajuan mereka dalam sidang oleh jaksa merupakan langkah uji coba. “Bisa dihukum atau tidak. Jika tidak bisa, tidak diajukan (yang lain, Red),” ucapnya.

Berdasar vonis hakim itu pula, lanjut Pieter, nama terdakwa yang sempat tercoreng harus dipulihkan. Rehabilitasi nama baik perlu dilakukan karena mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Sayang, seorang tersangka (Sudarmadji, Red) tidak sempat menikmati putusan rehabilitasi nama baik ini,” ujarnya.

Pieter belum menyikapi putusan tersebut. Namun, jika jaksa mengajukan kasasi, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dia juga akan membuat kontra memori kasasi yang dikirim ke MA sebagai pertimbangan hakim untuk memutus.

Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara karena dugaan korupsi uang pesangon itu mencapai Rp 2,1 miliar. Tiap anggota DPRD Sampang 1999-2004 menerima dana purnatugas sekitar Rp 42,5 juta, tunjangan vanarti, dan tunjangan kesehatan.

Dalam kasus korupsi pesangon jilid I, sejumlah pimpinan DPRD Sampang divonis dua tahun penjara. Yakni, M. Hasan Asyari, Muh. Sayuti, Fathurrozi Farouq, dan Herman Hidayat. Hasan tidak menjalani hukuman karena meninggal.

[Selengkapnya …]