Wali Kota Madiun Terjerat Korupsi Pasar

1450

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Proyek pada tahun anggaran 2009-2012 itu senilai Rp 76,523 miliar.

Penetapan tersangka Bambang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kemarin sore (17/10). “Ini kami sampaikan agar informasi tidak simpang siur,” katanya.

KPK telah memeriksa Bambang pada Oktober 2015. Nah, setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi proyek tersebut, komisi antirasuah itu pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang diduga turut serta dalam pemborongan dan pengadaan proyek. “Baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Laode.

Bambang juga diduga menerima gratifikasi. Dia dijerat pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemarin tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu kantor PT Lince Romauli Raya di Jakarta, Balai Kota Madiun, rumah dinas wali kota, rumah pribadi Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang di Madiun. Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Dilaporkan, saat penggeledahan berlangsung, empat petugas Satbrimob Detasemen C Polda Jatim bersenjata laras panjang berjaga di tangga menuju ruang kerja wali kota. Tidak lama kemudian, Sekda Kota Madiun Maidi dan Kabag Hukum Budi Wibowo datang. Sekitar 4,5 jam penyidik KPK mengobok-obok ruang kerja wali kota dan menyita segepok dokumen. Tepat pukul 16.10, mereka meninggalkan balai kota. “Ada sekitar 15 dokumen yang dibawa. Semua terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun,” kata Maidi.

Dia sengaja diminta penyidik KPK menyaksikan setiap penggeledahan dan penyitaan dokumen. “Sebagai sesama penyelenggara negara, kami harus proaktif dan membantu menyiapkan keperluan KPK. Tapi, ada beberapa dokumen yang belum dapat kami serahkan hari ini (kemarin, Red.),” ujarnya.

Ada enam dokumen yang masih perlu dikomunikasikan dengan DPU (Dinas Pekerjaan Umum) dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Penyidik KPK akan berada di Madiun hingga beberapa hari ke depan untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Madiun.

Sementara itu, penggeledahan di rumah pribadi Bambang di Jalan Jawa berakhir pukul 17.00. Namun, penyidik tidak membawa satu pun dokumen dari sana. Sebanyak 16 penyidik KPK turun ke Madiun kemarin. Mereka dipisah ke tiga titik, yakni ruang kerja wali kota, rumah dinas, dan rumah pribadi. Penggeledahan tersebut dikawal 12 personel satuan Brimob.

Bambang bakal menyiapkan pengacara untuk membantunya menghadapi kasus itu. Menurut dia, KPK datang untuk mengklarifikasi sejumlah asetnya. Antara lain sepuluh unit SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dan dua unit SPBE (stasiun pengisian bahan bakar elpiji).

Bambang mengaku telah mengikuti amnesti pajak. Karena itu, hartanya klir. Dia juga membantah pernah menerima gratifikasi dari rekanan. “Terkait dokumen yang disita, itu untuk memperjelas kondisi saat ini. Yang pasti, saya tidak menerima suap,” katanya.

Menurut wali kota dua periode tersebut, KPK menggeledah rumah pribadi, rumah dinas, dan ruang kerjanya karena ada laporan. Dia percaya dengan kredibilitas KPK. “KPK tidak pernah keliru, yang salah ya saya,” ujarnya.

[Selengkapnya …]