Ajudan Wakil Bupati Giliran Diperiksa Jaksa – Korupsi PBJ di Setdakab Bangkalan

991

Giliran Ajudan Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan, Isyafina Lis Hardi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Rabu (19/10/2016).

Ia menjadi saksi atas penetapan tersangka baru berinisial E, Bendahara Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bangkalan.

Kehadiran Hardi, begitulah ia akrab disapa, di Kejari Bangkalan tidak lebih dari 5 menit. Ia mengaku hanya disodori satu pertanyaan terkait gaji dan makan minum (mamin) Wabup Ir Mondir A Rofii.

“Tak sampai lima menit, tidak sampai masuk ruangan. Hanya satu pertanyaan saja terkait gaji dan mamin Pak Wabup di bagian umum periode 2014,” ungkap Hardi.

Selain Hardi, Kasubag Informasi Humas dan Protokoler Pemkab Bangkalan Eka Nurhayati dan Satpol PP Muhammadon juga hadir memenuhi panggilan kejari. Keduanya dimintai keterangan di ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Nurul Hisyam.

Nurul Hisyam mengatakan, komposisi saksi-saksi antara tersangka Bagus Hariyanto dan tersangka E hampir sama. Ketiga saksi yang baru saja dimintai keterangan merupakan para saksi atas perkara tersangka E.

“Penyidik mempunyai cukup bukti untuk penetapan E sebagai tersangka. Biarlah bukti-buktinya nanti disampaikan di persidangan saja,” katanya.

Kendati berstatus tersangka, Kejari Bangkalan belum melakukan penangkapan terhadap E. Menurut Hisyam, hal itu bergantung kepada para penyidik untuk melakukan tindakan hukum. Termasuk potensi munculnya tersangka baru setelah E.

“Kami (menetapkan) tersangka berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada (bukti), ya tidak. Kalau ada ya ada,” jelasnya.

Disinggung terkait proses penyidikan terhadap Bagus Hariyanto, Hisyam menyatakan, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Paling lambat bulan depan,” pungkasnya.

Bagus Hariyanto diciduk Kejaksaan Negeri Bangkalan atas dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Setkab Bangkalan sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2014.

Penetapan tersangka terhadap Bagus Hariyanto berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI 2014.

Di tahun itu, terdapat pertanggung jawaban keuangan tidak diyakini kebenarannya oleh BPK. Dari anggaran sebesar Rp 5,8 miliar itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini diduga masih terus berkembang, karena masih ada oknum pejabat lain yang akan terseret. Kini penyidik Kejari Bangkalan masih terus memeriksa para saksi.

[Selengkapnya …]