Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, menyatakan, raibnya keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) akibat tingginya gaji yang diterima jajaran Direksi dan Komisaris PT SMP dan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, gaji yang diterima oleh Direksi dan Komisaris PT SMP, PT GSM dan PT SSS yaitu kurang lebih sebesar Rp 30 juta per bulan dan dirasakan selama tiga tahun lamanya.
Kenaikan gaji tersebut tanpa ada persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melainkan hanya menggunakan keputusan Bupati yang tertandatangani tanpa ada nomor surat resmi. “Kenaikan gaji itu yang menggerus hasil pendapatan PT SMP sebelumnya, baik oleh PT SMP, PT GSM maupun PT SSS. Karena uang miliaran yang dimiliki PT SMP itu habis hanya untuk menggaji perusahaan yang tidak produktif. Maka dari itu, Bupati harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini,” ucap Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, Senin (23/1).
Yang menjadi titik tekan saat ini, kenaikan gaji tersebut seharusnya merupakan hasil keputusan RUPS. Namun fakta dari hasil temuan BPK disebutkan tanpa ada persetujuan RUPS. Sehingga pihaknya menilai, raibnya keuangan yang dimiliki PT SMP masuk ke ranah tindak pidana karena menimbulkan kerugian negara. “Ini hasil temuan BPK yang menyebutkan, bahwa kenaikan gaji jajaran direksi dan komisaris BUMD bukan hasil keputusan RUPS,” terangnya.