Pantau Kerabat dan Tetangga – Upaya Jaksa Tangkap Tersangka Dana Pilpres

1056

Jaksa terus memburu Eko Budoyo alias EB, tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilihan presiden (pilpres) Rp 1,7 miliar. Korps Adhyaksa itu juga berfokus memantau orang-orang dekat mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Orang-orang dekat itu termasuk para kerabat atau keluarga dan tetangga. Terutama tetangga di kompleks Perumahan BTN Gedog, Kecamatan Sananwetan.

Pemantauan itu deteksi. Jika ada tanda-tanda, kejaksaan bakal bergerak. Namun, hingga kini persembunyian Eko Budoyo belum terlacak sama sekali.

Selain masih terus berupaya melacak EB, kejaksaan terus mendalami kasus dugaan penyelewengan anggaran pemilihan presiden itu. Bahkan terbaru, di antara total Rp 1,7 miliar anggaran pemilihan presiden hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, beberapa ratus juta rupiah telah dikembalikan oleh rekanan.

’’ Ya, dari hasil penyelidikan jaksa, pasca dikeluarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada pengembalian uang negara. Jumlahnya kurang lebih Rp 200 juta,’’ jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Dade Ruskandar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Safi, kemarin.

Rekanan yang mengembalikan uang itu adalah yang menggarap pengadaan selama EB menjabat sekretaris. Menurut Safi, saat pemeriksaan awal, tersangka sudah menghilang.

Karena itu, penahanan tidak bisa dilakukan. Itu, menurut Safi, membuat EB yang sudah merasa bersalah memilih kabur menghindari jerat hukum.

’’Dari awal memang EB ini sudah menghilang. Dia tidak pernah sekali pun diperiksa. Jadi, tidak ada kesempatan jaksa untuk menahan. Apalagi saat proses pemeriksaan tidak bisa langsung dilakukan penahanan,” ucapnya.

Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron pada 12 Januari lalu, lanjut jaksa asli Madura itu, EB tidak terdeteksi. Memang sempat ada informasi bahwa dia ke luar Jawa, namun ke wilayah mana belum bisa dipastikan. Karena itu, untuk daerah luar Jawa diserahkan kepada petugas Adyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk mencari.

’’Fokus jaksa Blitar saat ini untuk wilayah Blitar dan beberapa kabupaten tetangga serta orang-orang dekat EB di wilayah Jawa Timur,’’ tegasnya.

Begitu nanti EB ditemukan, Kejari Blitar yang akan menjemput. Kemudian, dia dibawa ke Blitar untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk mencegah agar tidak melarikan diri lagi, dipastikan dia bakal ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, kasus yang melilit dia adalah tindak pidana korupsi (tipikor).

’’Nanti, kalau memang dipastikan sudah diketahui lokasinya, Kejari Blitar menjemput. Dan antisipasi lari atau kabur, tentu bakal ditahan langsung,” ungkapnya.

[Selengkapnya …]

.

Berita terkait sebelumnya :